Pelayanan Pelayanan

Unit Layanan Aduan Surakarta

On the Way Klinik

Persyaratan Surat Permohonan Konsultasi Sistem, Mekanisme dan ProsedurPengguna layanan (OPD) datang ke Inspektorat dengan membawa Surat Tugas dari instansi dan mengisi buku konsultasi meja resepsionis berupa nama, asal instansi,maksud dan tujuan konsultasi. Resepsionis menyampaikan kepada Auditor atau PPUPD yang terkaitdengan Surat Tugas serta informasi yang disampaikan oleh penggunalayanan. Auditor atau PPUPD mendatangi pengguna layanan (OPD) dan diarahkan ke ruang khusus Klinik Konsultasi untukmelakukan konsultasi. Jika konsultasi sudah selesai, Auditor atau PPUPD membuat beritaacara konsultasi yang sudah dilakukan untuk diarsipkan dan diberikankepada pengguna layanan (OPD). Produk PelayananLaporan Hasil Kegiatan KonsultasiJangka WaktuJam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)BiayaGratis

Surat Bebas Temuan

Surat Bebas Temuan Inspektorat Surakarta

Penelitian

Penelitian

Mewujudkan Surakarta sebagai Kota Budaya yang ModernTangguhGesitKreatifSejahtera

Periode 2021 - 2026

Pertama, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang tangguh. Kedua, memperkuat pertumbuhan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang mendukung pemajuan kebudayaan dan pariwisata. Keempat, meningkatkan kualitas dan daya saing pemuda dan masyarakat umum, di bidang pendidikan, ekonomi, seni budaya, dan olahraga. Kelima, mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang gesit dan kolaboratif berlandaskan semangat gotong royong dan kebinekaan. Keenam, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama warga kota yang berkeadilan dan inklusif. Ketujuh, mewujudkan daerah yang kondusif dan kerukunan antar umat beragama dalam tata kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati.
Kegiatan Inspektorat Kota Surakarta Kegiatan Inspektorat Kota Surakarta

>> Semua Kegiatan