
Pembentukan Struktur Organisasi Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 25.4 Tahun 2021 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat Kota Surakarta. Pada Tahun 2021 sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah, Inspektorat Daerah tipe A terdiri dari:
1. Inspektur.
2. Sekretariat, terdiri dari :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
c. Subbagian Administrasi dan Umum.
3. Inspektur Pembantu I
4. Inspektur Pembantu II
5. Inspektur Pembantu III
6. Inspektur Pembantu IV
7. Inspektur Pembantu Khusus
8. Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Auditor.