Untuk memperoleh informasi yang diperlukan , Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Surakarta menyediakan beberapa media bagi masyarakat yaitu melalui:

1. Website, e-mail dan media sosial

> Masyarakat dapat meminta informasi melalui: formulir permohonan informasi publik

> Masyarakat dapat meminta informasi melalui e-mail dengan alamat: inspektorat@surakarta.go.id

> Instagram : https://www.instagram.com/inspektorat_surakarta/

2. Telepon/Fax

Masyarakat dapat menghubungi melalui nomor telepon (0271)719653 Fax (0271)725149

3. Melalui Surat

Mengirimkan surat ditujukan kepada: Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Inspektorat Kota Surakarta, Jl. Adi Sucipto No. 139 Surakarta Kode Pos 57145

4. Datang Langsung

Datang langsung ke Sekretariat Inspekorat Kota Surakarta Jl. Adi Sucipto No. 139 Surakarta