Surat Edaran Gratifikasi

Tolak Gratifikasi

Pemerintah Kota Surakarta terus berkomitmen untuk tidak menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah, kepada masyarakat, perusahaan dan atau pegawai lain secara tertulis maupun tidak tertulis yang berimplikasi pada tindak pidana korupsi dan melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi
.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Edaran Nomor PW/1532/2022 tangfal 19 April 2022 tentang Pengendalian Gratifikasi dan Penggunaan Kendaraan Dinas Pada Hari Raya Lebaran di Lingkungan Pemeintah Kota Surakarta Tahun 2022

Leave a Comment