Melaksanakan Pendampingan Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022

Menindaklanjuti Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik serta Keputusan Ombudsman RI Nomor 227 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kepatuhan Tahun 2021, maka Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan kepada Pemerintah Kota Surakarta sebagai bagian dari penyelenggara pelayanan publik
.
Kegiatan pendampingan yang dilaksanakan bertujuan untuk memberi arahan kepada masing- masing OPD mengenai butir- butir penilaian yang akan dilakukan oleh Ombudsman, sehingga OPD diharapkan mampu meningkatkan nilai dan tingkat kepatuhan atas Standar Pelayanan Publik
.
Terdapat 6 OPD wilayah Pemerintah Kota Surakarta yang menjadi sampling Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik yaitu Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Puskesmas Nusukan dan Puskesmas Gilingan

Leave a Comment