INSPEKTORAT
KOTA SURAKARTA
Smart, Integritas, Profesional
INSPEKTORAT
KOTA SURAKARTA
Smart, Integritas, Profesional
Pelayanan Pelayanan
-
Ulas
Unit Layanan Aduan Surakarta -
Konklik
Konsultasi Klinik -
Saber Pungli
Sapu Bersih Pungutan Liar -
Pengaduan Masyarakat
Aduan Masyarakat -
Pelaksanaan Audit Khusus
Audit Khusus -
Pelaksanaan Audit Berbasis Resiko
Audit Berbasis Resiko -
Pemantauan Tindak Lanjut
Tindak Lanjut -
Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi
Tuntutan Ganti Rugi -
Fasilitasi Izin Penelitian
Izin Penelitian -
Pelayanan Pengaduan Masyarakat Melalui ULAS
ULAS -
Pelaksanaan Audit Kinerja
Audit Kinerja -
Pelaksanaan Audit Ketaatan
Audit Ketaatan -
Penyusunan Program Kerja Pemeriksaan Tahunan(PKPT)
PKPT -
Monitoring
Monitoring -
Fasilitasi Magang/PKL/Prakerja Lembaga Pendidikan
Izin Magang -
Fasilitasi Surat Bebas Temuan Inspektorat
Surat Bebas Temuan -
Penyediaan Layanan Informasi Publik
Pelayanan Infomasi Publik -
Aduan Sp4n Lapor
Sp4n Lapor -
Whistleblowing System
WBS Kota Surakarta
Unit Layanan Aduan Surakarta
Konsultasi Klinik
https://bit.ly/konkliksurakarta
Link untuk pendaftaran konsultasi
Persyaratan Surat Permohonan Konsultasi Sistem, Mekanisme dan ProsedurPengguna layanan (OPD) datang ke Inspektorat dengan membawa Surat Tugas dari instansi dan mengisi buku konsultasi meja resepsionis berupa nama, asal instansi,maksud dan tujuan konsultasi. Resepsionis menyampaikan kepada Auditor atau PPUPD yang terkaitdengan Surat Tugas serta informasi yang disampaikan oleh penggunalayanan. Auditor atau PPUPD mendatangi pengguna layanan (OPD) dan diarahkan ke ruang khusus Klinik Konsultasi untukmelakukan konsultasi. Jika konsultasi sudah selesai, Auditor atau PPUPD membuat beritaacara konsultasi yang sudah dilakukan untuk diarsipkan dan diberikankepada pengguna layanan (OPD). Produk PelayananLaporan Hasil Kegiatan KonsultasiJangka WaktuJam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)BiayaGratis
Sapu Bersih Pungutan Liar
Persyaratan :
- Keputusan Walikota Tim Saber Pungli
- Keputusan Sekretaris Daerah Sekretariat Tim Saber Pungli
Sistem, Mekanisme dan prosedur :
- Membuat draft Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli untuk Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli
- Meneliti dan memparaf Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
- Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy nota dinas pengajuan Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
- Menyusun rencana kerja Tim Saber Pungli
- Melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan saber pungli
- Melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Surakarta
- Melakukan sosialisasi terkait saber pungli
- Menyusun laporan kegiatan saber pungli
- Meneliti dan memparaf Laporan Kegiatan Saber Pungli
- Meneliti dan menandatangani Laporan Kegiatan Saber Pungli
- Memberi penomoran dan menggandakan hasil laporan kegiatan Saber Pungli sebagai arsip TU
- Mengirimkan Laporan Kegiatan Saber Pungli kepada Walikota
Waktu Penyelesaian : Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hasil kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Laporan Kegiatan Saber Pungli
Pengaduan Layanan :
- ULAS
- Telepon (0271) 719653
- Kunjungan Langsung
- Email : inspektorat@surakarta.go.id
- Sms gateway : 081225625900
- Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Layanan Online : a. ULAS b. Email : inspektorat@surakarta.go.id c. Sms gateway : 081225625900 d. Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Aduan Masyarakat
Persyaratan :
- Disposisi Walikota
- Agenda Surat Masuk
- Lembar Disposisi
- ATK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima dan mengagendakan surat permohonan konsultasi dari Obrik dan memberikan Form Disposisi
- Mempelajari serta menelaah disposisi dan surat permohonan konsultasi
- mengumpulkan bahan-bahan sebagai alat dukung pemberian konsultasi
- Memberikan konsultasi kepada Obrik sesuai permasalahan yang dihadapi
- Melaporkan hasl kegiatan konsultasi kepada Inspektur
- Mengarsipkan Laporan Hasil Kegiatan Konsultasi
Waktu Penyelesaian : Jangka Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Hasil Laporan Pengaduan
Pengaduan Layanan :
Melalui :
a. ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email : inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway : 081225625900
f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Audit Khusus
Syarat :
- PKPT
- SK Susunan Tim Pemeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima surat dari masyarakat atau dari unsur lainnya yang telah didisposisi oleh Walikota, Wakil Walikota atau Sekda dan menerima perintah Walikota, Wakil Walikota atau Sekda baik secara tertulis maupun secara lisan
- Memberikan disposisi untuk menelaah surat dari masyarakat atau perintah lisan/ tertulis Walikota, Wakil Walikota atau Sekda
- Membuat, meneliti, memparaf dan menandatangani Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa yang telah dilampiri Program Kerja Pemeriksaan (PKP)
- Memberi nomor dan mengagendakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
- Menggandakan surat tugas dan mendistribusikan copi surat tugas ke Sub Bag Perencanaan, asli ke Ketua Tim Pemeriksa
- Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
- Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
- Melakukan Pemeriksaan di Obrik
Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : LHP, KI
Pengaduan Pelayanan :
a. ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email: inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway: 081225625900
f . Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Audit Berbasis Resiko
Persyaratan :
- Persyaratan :
- SK Susunan Tim Pemeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menyusun daftar rencana audit sesuai PKPT yang telah dibuat
- Membuat Draft SK susunan Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas
- Membuat, meneliti dan memparaf Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
- Memberi nomor, mengagendakan, menggandakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa dan diarsipkan
- Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
- Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
- menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
- Melakukan Pemeriksaan di Obrik
- Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), mereview KKP
- Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
- Persetujuan dan pelaksanaan ekspose internal
- Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
- Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil pemeriksaan
- Menyusun draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Koreksi Intern (KI), mereview dan menandatangani LHP
- Pemberian nomer LHP
- Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP)
- Menginput PHP ke SimwasHP
- Membuat, mengirimkan, dan memproses Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP dan draf KI
- Menandatangani draft KI
- Menerima Surat Walikota, LHP dan KI sesuai tatacara surat masuk
- Menyerahkan Surat Walikota dan LHP ke Obrik sesuai tata cara surat keluar
Waktu Penyelesaian : 14 Hari Kerja
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : LHP Audit Berbasis Resiko
Pengaduan Pelayanan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Tindak Lanjut
Persyaratan :
- Disposisi Walikota
- Agenda Surat Masuk
- lembar Disposisi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Mengisi/membuat formulir (PHP) penyampaian temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut berdasarkan temuan audit
- Menyajikan data PHP dari SIMWAS yang diinput oleh Tim Pemeriksa
- Menyerahkan daftar temuan pemeriksaan kepada Subbag Perencanaan sebagai bahan tidak lanjut
- Membuat, meneliti dan memparaf Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut dan menyerahkan ke Inspektur untuk
- Menandatangani Surat Perintah Perintah Tugas Tindak Lanjut
- Memberi nomor Surat Perintah Tugas melalui Sekretaris
- Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut ke Subbag Perencanaan & Subbag Evalap
- Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut kepada Tim Tindak Lanjut
- Melakukan verifikasi atas Laporan/ dokumen tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh Obrik
- Melakukan pengujian terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh Obrik, jika diperlukan
- Menginput dokumen / perkembangan tindak lanjut yang dilakukan obrik ke daftar temuan pemeriksaan
- Sekretaris menentukan Status Hasil Tindak Lanjut Obrik (Selesai/Dalam Proses/Belum) ke dalam PHP dan selanjutnya diserahkan pada subag Evalap
- Melakukan pemutakhiran tindak lanjut melalui Rakorwas atas saldo temuan yang belum selesai ditindaklanjuti dan tindak lanjut yang masih kurang
- Membuat Berita Acara yang dilampiri data hasil pemutakhiran saldo temuan
- Menandatangani Berita Acara pemutakhiran data Tindak Lanjut
Waktu Penyelesaian : 40 hari kerja
Biaya Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Berita Acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut
Pengaduan Pelayan :
- ULAS
- Telepon (0271) 719653
- Email : inspektorat@surakarta.go.id
- sms gateway : 081225625900
- Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Tuntutan Ganti Rugi
Persyaratan :
- LHP APIP dan LHP Aparat Pengawas Eksternal
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima LHP APIP, LHP Aparat Pengawas Eksternal
- Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Walikota
- Memerintahkan TPKD untuk memproses lebih lanjut
- Melakukan pemberitahuan kepada Perangkat daerah terkait dengan adanya kerugian daerahMelakukan pemeriksaan kinerja ke obrik
- Memberikan jawaban atas temuan kerugian daerah kepada TPKD
- Melakukan verifikasi dokumen dan keterangan dari subjek atas temuan kerugian daerah
- Membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)/ Surat Keterangan Kesanggupan, Apabila terbukti karena kelalaian perbuatannya yang mengakibatkan kerugian daerah
- Melaporkan hasil verifikasi kepada Walikota
- Melaporkan hasil verifikasi kepada BPK (Khusus tuntutan perbendaharaan)
- Membuat draft Keputusan Walikota tentang Penetapan Kerugian Daerah
- Mengajukan draf Keputusan Walikota tentang Penetapan Kerugian Daerah untuk ditanda tangani Walikota
- Menandatangani Penetapan Kerugian Daerah
- Menyampikan Penetapan Kerugian Daerah kepada Perangkat Daerah dan atau subyek
- Memasukkan Penetapan Kerugian Daerah ke dalam Daftar Kerugian Daerah
- Melaksanakan pemantauan/ tindak lanjut penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
- Melaporkan perkembangan pemantauan / penyelesaian Ganti Kerugian Daerah kepada Walikota
- Melaporkan perkembangan pemantauan / penyelesaian Ganti Kerugian Daerah kepada BPK dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Waktu Penyelesaian : 60 hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi
Pengaduan Pelayanan :
- ULAS
- Telepon (0271) 719653
- Kunjungan Langsung
- Emal : inspektorat@surakarta.go.id
- Sms gateway : 081225625900
- Website : Inpektorat.surakarta.go.id
Izin Penelitian
Persyaratan :
- Surat Permohonan Izin Penelitian dan Surat Izin Rekomendasi dari Instansi Pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima surat permohonan dari Universitas secara manual atau elektronik
- Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
- Mendisposisi untuk memfasilitasi izin penelitian dan membuat surat jawaban juga ke pemohon secara manual atau elektronik
- Menerima Bahan Izin Penelitian untuk dibagikan
- Menerima Hasil Izin Penelitian Menyerahkan Hasil Penelitian dan menyerahkan surat Ijin Penelitian kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja
Biya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Izin Penelitian
Pengaduan Pelayanan :
- ULAS
- Telepon (0271) 719653
- Kunjungan Langsung
- Email : inspektorat@surakarta.go.id
- Sms gateway : 081225625900
- Website : Inspektorat.surakarta.go.id
ULAS
Persyaratan :
- Dokumen Surat Pengaduan
- Aplikasi SRIKANDI
- Disposisi Pimpinan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima dan mencatat dalam agenda surat masuk dan diajukan ke Inspektur
- Mendisposisi " ke Inspektur Pembantu atau Irbansus yang membidangi masalah yang dilaporkan
- Menerima disposisi dan memberikan disposisi kepada Tim Pemeriksa untuk mengkaji pengaduan tersebut
- Menelaah disposisi dan memberikan disposisi kepada Tim Pemeriksa untuk mengkaji pengaduan tersebut
- Tim Pemeriksa melakukan pengecekan di lapangan, mencatat hasil, memberikan saran atau masukan dan mediasi berkoordinasi dengan atasan dan pejabat setempat dan melaporkan Irban atau Irbansus
- Menyusun draf laporan atau jawaban aduan layanan hasil pemeriksaan dalam bentuk nota dinas kepada Inspektur berupa pertimbangan dan rekomendasi
Waktu Penyelesaian : Jangka waktu pelayanan 2 (dua) hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Jawaban tindak lanjut aduan ULAS
Pengaduan Pelayanan :
- ULAS
- Telepon (0271) 719653
- Kunjungan Langsung
- Email : inspektorat@surakarta.go.id
- Sms gateway : 081225625900
- Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Audit Kinerja
Persyaratan :
- PKPT
- SK Susunan Tim Pemeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Memberikan disposisi untuk melaksanakan Audit Kinerja sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan
- Membuat Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Audit Kinerja
- Meneliti dan memparaf Draft Surat Tugas yang telah dilampiri Program Kerja Audit (PKA) Audit Kinerja, PKA Audit Kinerja
- Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Audit Kinerja
- Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja Audit Kinerja
- Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan (Obrik)
- Melakukan Audit Kinerja
- Menyusun dan mereview KKA
- Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
- Persetujuan ekspose internal
- Melaksanakan ekspose internal untuk membahas hasil Audit Kinerja
- Menyusun Naskah Hasil Audit (NHA) Kinerja sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
- Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil audit kinerja dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil audit kinerja
- Menyusun, mereview, menandatangani serta memberi nomor draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kinerja dan Koreksi Intern (KI)
- Menandatangani, menggandakan dan menjdilid LHP Audit Kinerja dan paraf draf KI
- Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP) Audit Kinerja dan menginput ke SimwasHP
- Membuat Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP
- Mengirimkan Nota Dinas Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah dilampiri LHP Audit Kinerja dan Draft KI
- Memproses Nota Dinas Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah dilampiri LHP Audit Kinerja dan Draft KI
- Menandatangani draft KI
Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan :
Audit Ketaatan
Persyaratan :
- PKPT
- SK Susunan Tim Pemeriksa
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menyusun daftar rencana audit sesuai PKPT yang telah dibuat
- Membuat Draft SK susunan Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas
- Membuat, meneliti dan memparaf Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
- Memberi nomor, mengagendakan, menggandakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa dan diarsipkan
- Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
- Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
- Melakukan Pemeriksaan di Obrik
- Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), mereview KKP
- Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
- Persetujuan dan pelaksanaan ekspose internal
- Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
- Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil pemeriksaan
- Menyusun draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Koreksi Intern (KI), mereview dan menandatangani LHP
- Pemberian nomer LHP
- Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP)
- Menginput PHP ke SimwasHP
- Membuat, mengirimkan, dan memproses Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP dan draf KI
- Menandatangani draft KI
- Menerima Surat Walikota, LHP dan KI sesuai tatacara surat masuk
- Menyerahkan Surat Walikota dan LHP ke Obrik sesuai tata cara surat keluar
Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja
Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : LHP Audit Ketaatan
Pengaduan Playanan :
ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email: inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway: 081225625900
f.Website : Inspektorat.surakarta.go.id
PKPT
Persyaratan :
- Disposisi Walikota
- Agenda Surat Masuk
- lembar Disposisi
- ATK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Membuat draft SK TIM Penyusunan PKPT
- Mereview draft SK Tim Penyusunan PKPT (apabila ada revisi draf diturunkan kembali )
- Menandatangani SK Tim Penyusunan PKPT
- Menyusun Faktor Resiko yang akan digunakan dalam penyusunan PKPT
- Meneliti dan menandatangani SK Penetapan Resiko
- Mengumpulkan data penilaian resiko sesuai dengan faktor resiko yang telah ditetapkan kemudian menyusun Audit Universe
- Menentukan Obrik yang akan diperiksa untuk tahun berikutnya sesuai dengan hasil penilaian resiko dalam Audit Universe dan berdasarkan pertimbangan lainnya yang secara substansi akan mempengaruhi kompleksitas pemeriksaan dan menyusun jadwal pemeriksaan
- Melakukan koordinasi dengan Inspektorat Provinsi Jateng untuk sinkronisasi penjadwalan PKPT agar tidak tumpang tindih
- Menandatangani Nota Kesepakatan
- Menandatangani hasil penyusunan PKPT
- Mengajukan hasil akhir PKPT ke Walikota dengan Nota Dinas untuk dituangkan dalam SK Walikota sesuai tata cara surat keluarMembuat Berita Acara yang dilampiri data hasil pemutakhiran saldo temuan
- Menandatangani Berita Acara pemutakhiran data Tindak Lanjut
Waktu Penyelesaian : 12 (dua belas) hari kerja
Biaya Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk layanan : PKPT
Pengaduan layanan :
a. ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email: inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway : 081225625900
f .Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Monitoring
Pesyaratan :
- Disposisi Walikota
- Agenda Surat Masuk
- lembar Disposisi
- ATK
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Menerima dan mengagendakan disposisi Walikota/ Wakil Walikota/ Sekda/ Inspektur tentang kegiatan monitoring
- Mendisposisi tentang tindak lanjut kegiatan monitoring dan menentukan Tim Monitoring
- Membuat Surat Perintah Tugas untuk Tim Monitoring
- Melaksanakan monitoring sesuai instruksi ketua tim
- Menyusun draft Laporan Hasil Monitoring ( LHM)
- Mereview dan memaraf draft LHM
- Menyerahkan LHM ke Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
- Membuat Nota Dinas pengantar ke Wakil Walikota
- Menyerahkan LHM dan Nota Dinas Ke Sub Bag Adum dan Keuangan
- Menyerahkan LHM ke Sub Bagian Analisis dan Evaluasi
- Mengirim LHM dan Koreksi Intern dengan Nota Dinas pengantar kepada Walikota/ Wakil Walikota sebagai pemberitahuan monitoring sudah selesai sesuai tata cara surat keluar
- Mereview LHM dan Koreksi Intern serta mendisposisi hasil monitoring
- Menerima salinan disposisi Wakil Walikota atas LHM sesuai tata cara surat masuk
Waktu Penyelesaian : 8 hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Laporan Hasil Monitoring Inspektorat
Pengaduan Pelayanan :
a. ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email: inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway: 081225625900
f.Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Izin Magang
Persyaratan :
Surat Penempatan Permohonan Izin Praktek Kerja Lapangan/Magang dari BKPSDM Kota Surakarta
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima Surat Penempatan Permohonan Izin Praktek Kerja Lapangan/Magang dari BKPSDM secara manual atau elektronik
- Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
- Menerima disposisi untuk menempatkan personil Magang/ PKL/ Prakerja Lembaga Pendidikan; dan
- Memproses surat penilaian dari instansi/universitas yang mengajukan
Waktu Penyelesaian : Maksimal 60 (enam puluh) hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Layanan : Fasilitasi Praktek Kerja Lapangan/Magang
Pengaduan Layanan :
a. ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email: inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway: 081225625900
f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Surat Bebas Temuan
Persyaratan : Surat Permohonan Surat Bebas Temuan Inspektorat
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima surat permohonan dari Instansi secara manual atau elektronik
- Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
- Mendisposisi untuk Menyusun Surat Bebas Temuan Inspektorat dan memproses surat Surat Bebas Temuan Inspektorat ke pemohon secara manual atau elektronik
- menyerahkan Surat Bebas Temuan Inspektorat kepada Pemohon
Waktu Penyelesaian : 2 (dua) hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Surat Bebas Temuan Inspektorat
Pengaduan Pelayanan :
a. ULAS
b. Telepon (0271) 719653
c. Kunjungan Langsung
d. Email: inspektorat@surakarta.go.id
e. Sms gateway: 081225625900
f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id
Pelayanan Infomasi Publik
Persyaratan : Surat Permohonan Informasi Publik
Sistem, Mekanisme dan Prosedur :
- Menerima surat permohonan informasi pelayanan publik yang datang langsung atau via online
- Mengagendakan surat permohonan dan melampirkan lembar disposisi
- Menaikkan surat ke PPID Pelaksana
- Mengkaji dan mendisposisi
- Menindaklanjuti disposisi dan memverifikasi informasi yang diminta dapat diberikan/tidak
- Membuat jawaban atas permohonan
- Mengirimkan data/informasi yang dipilih pemohon dalam mendapatkan informasi
Waktu Penyelesaian : 3 (tiga) hari kerja
Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya
Produk Pelayanan : Data Informasi yang diminta
Pengaduan Pelayanan :
a . ULAS
b . Telepon (0271) 719653
c . Kunjungan Langsung
d . Email : inspektorat@surakarta.go.id
e . Sm s gateway : 081225625900
f. Websit e : inspektorat.surakarta.go.id
Sp4n Lapor
WBS Kota Surakarta
Periode 2021 - 2026