LAYANAN INSPEKTORAT
Persyaratan
- Surat Permohonan Konsultasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pengguna layanan (OPD) datang ke Inspektorat dengan membawa Surat Tugas dari instansi dan mengisi buku konsultasi meja resepsionis berupa nama, asal instansi,maksud dan tujuan konsultasi.
- Resepsionis menyampaikan kepada Auditor atau PPUPD yang terkaitdengan Surat Tugas serta informasi yang disampaikan oleh penggunalayanan.
- Auditor atau PPUPD mendatangi pengguna layanan (OPD) dan diarahkan ke ruang khusus Klinik Konsultasi untukmelakukan konsultasi.
- Jika konsultasi sudah selesai, Auditor atau PPUPD membuat beritaacara konsultasi yang sudah dilakukan untuk diarsipkan dan diberikankepada pengguna layanan (OPD).
Produk Pelayanan
- Laporan Hasil Kegiatan Konsultasi
Jangka Waktu
- Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)
Biaya
- Gratis

Persyaratan
- Surat Permohonan
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Inspektorat menerima surat permohonan dari instansi.
- Disposisi surat permohonan
- Memproses surat bebas temuan Inspektorat ke pemohon
- Menyerahkan surat bebas temuan Inspektorat kepada pemohon
Produk Pelayanan
- Surat Bebas Temuan
Jangka Waktu
- Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)
Biaya
- Gratis

Persyaratan
- Formulir Pengaduan Gratifikasi
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- ASN membuat Laporan Penerimaan / Penolakan Gratifikasi
- Unit Pengendalian Gratifikasi menerima laporan paling lambat 14 hari sejak terjadinya gratifikasi
- Laporan gratifikasi dapat dikirimkan langsung ke KPK paling lambat 30 hari sejak terjadinya gratifikasi
- UPG melakukan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi
- UPG menetapkan status laporan gratifikasi
- UPG melakukan tindaklanjut kepemilikan gratifikasi
Produk Pelayanan
- Laporan Hasil Pengaduan Gratifikasi
Jangka Waktu
- Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)
Biaya
- Gratis

Persyaratan
- Identitas pemohon
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
- Pemohon menghubungi Inspektorat
- Pemohon menyampaikan keluhan tentang LHKASN
- Pemohon menyampaikan identitas termasuk email yang masih aktif
- Inspekorat menyampaikan informasi LHKASN yang terkait keluhan pemohon
Produk Pelayanan
- Informasi Layanan LHKASN
Jangka Waktu
- Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)
Biaya
- Gratis