Pelayanan Pelayanan

Unit Layanan Aduan Surakarta

Konsultasi Klinik

Persyaratan Surat Permohonan Konsultasi Sistem, Mekanisme dan ProsedurPengguna layanan (OPD) datang ke Inspektorat dengan membawa Surat Tugas dari instansi dan mengisi buku konsultasi meja resepsionis berupa nama, asal instansi,maksud dan tujuan konsultasi. Resepsionis menyampaikan kepada Auditor atau PPUPD yang terkaitdengan Surat Tugas serta informasi yang disampaikan oleh penggunalayanan. Auditor atau PPUPD mendatangi pengguna layanan (OPD) dan diarahkan ke ruang khusus Klinik Konsultasi untukmelakukan konsultasi. Jika konsultasi sudah selesai, Auditor atau PPUPD membuat beritaacara konsultasi yang sudah dilakukan untuk diarsipkan dan diberikankepada pengguna layanan (OPD). Produk PelayananLaporan Hasil Kegiatan KonsultasiJangka WaktuJam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)BiayaGratis

Sapu Bersih Pungutan Liar

Persyaratan : 

  1. Keputusan Walikota Tim Saber Pungli
  2. Keputusan Sekretaris Daerah Sekretariat Tim Saber Pungli

Sistem, Mekanisme dan prosedur : 

  1. Membuat draft Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli untuk Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli
  2. Meneliti dan memparaf Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
  3. Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy nota dinas pengajuan Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
  4. Menyusun rencana kerja Tim Saber Pungli
  5. Melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan saber pungli
  6. Melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Surakarta
  7. Melakukan sosialisasi terkait saber pungli
  8. Menyusun laporan kegiatan saber pungli
  9. Meneliti dan memparaf Laporan Kegiatan Saber Pungli
  10. Meneliti dan menandatangani Laporan Kegiatan Saber Pungli
  11. Memberi penomoran dan menggandakan hasil laporan kegiatan Saber Pungli sebagai arsip TU
  12. Mengirimkan Laporan Kegiatan Saber Pungli kepada Walikota

Waktu Penyelesaian : Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hasil kerja 

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Laporan Kegiatan Saber Pungli

Pengaduan Layanan :

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 719653
  3. Kunjungan Langsung
  4. Email : inspektorat@surakarta.go.id
  5. Sms gateway : 081225625900
  6. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Layanan Online : a. ULAS b. Email : inspektorat@surakarta.go.id c. Sms gateway : 081225625900 d. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Aduan Masyarakat

Persyaratan :

  1. Disposisi Walikota
  2. Agenda Surat Masuk
  3. Lembar Disposisi
  4. ATK

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima dan mengagendakan surat permohonan konsultasi dari Obrik dan memberikan Form Disposisi
  2. Mempelajari serta menelaah disposisi dan surat permohonan konsultasi
  3. mengumpulkan bahan-bahan sebagai alat dukung pemberian konsultasi
  4. Memberikan konsultasi kepada Obrik sesuai permasalahan yang dihadapi
  5. Melaporkan hasl kegiatan konsultasi kepada Inspektur
  6. Mengarsipkan Laporan Hasil Kegiatan Konsultasi

Waktu Penyelesaian : Jangka Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja 

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Hasil Laporan Pengaduan

Pengaduan Layanan : 

Melalui :

a. ULAS 

b. Telepon (0271) 719653

c. Kunjungan Langsung 

d. Email : inspektorat@surakarta.go.id

e. Sms gateway : 081225625900

f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id 

 

 

Audit Khusus

Syarat :

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima surat dari masyarakat atau dari unsur lainnya yang telah didisposisi oleh Walikota, Wakil Walikota atau Sekda dan menerima perintah Walikota, Wakil Walikota atau Sekda baik secara tertulis maupun secara lisan
  2. Memberikan disposisi untuk menelaah surat dari masyarakat atau perintah lisan/ tertulis Walikota, Wakil Walikota atau Sekda
  3. Membuat, meneliti, memparaf dan menandatangani Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa yang telah dilampiri Program Kerja Pemeriksaan (PKP)
  4. Memberi nomor dan mengagendakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
  5. Menggandakan surat tugas dan mendistribusikan copi surat tugas ke Sub Bag Perencanaan, asli ke Ketua Tim Pemeriksa
  6. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  7. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
  8. Melakukan Pemeriksaan di Obrik

Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : LHP, KI

Pengaduan Pelayanan :

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

f .  Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Audit Berbasis Resiko

Persyaratan :

  1. Persyaratan :
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menyusun daftar rencana audit sesuai PKPT yang telah dibuat
  2. Membuat Draft SK susunan Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas
  3. Membuat, meneliti dan memparaf Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
  4. Memberi nomor, mengagendakan, menggandakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa dan diarsipkan
  5. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  6. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  7. menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
  8. Melakukan Pemeriksaan di Obrik
  9. Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), mereview KKP
  10. Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
  11. Persetujuan dan pelaksanaan ekspose internal
  12. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
  13. Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil pemeriksaan
  14. Menyusun draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Koreksi Intern (KI), mereview dan menandatangani LHP
  15. Pemberian nomer LHP
  16. Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP)
  17. Menginput PHP ke SimwasHP
  18. Membuat, mengirimkan, dan memproses Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP dan draf KI
  19. Menandatangani draft KI
  20. Menerima Surat Walikota, LHP dan KI sesuai tatacara surat masuk
  21. Menyerahkan Surat Walikota dan LHP ke Obrik sesuai tata cara surat keluar

Waktu Penyelesaian  : 14 Hari Kerja

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : LHP Audit Berbasis Resiko

Pengaduan Pelayanan :
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Tindak Lanjut

Persyaratan :

  1. Disposisi Walikota
  2. Agenda Surat Masuk
  3. lembar Disposisi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Mengisi/membuat formulir (PHP) penyampaian temuan dan rencana pemantauan tindak lanjut berdasarkan temuan audit
  2. Menyajikan data PHP dari SIMWAS yang diinput oleh Tim Pemeriksa
  3. Menyerahkan daftar temuan pemeriksaan kepada Subbag Perencanaan sebagai bahan tidak lanjut
  4. Membuat, meneliti dan memparaf Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut dan menyerahkan ke Inspektur untuk
  5. Menandatangani Surat Perintah Perintah Tugas Tindak Lanjut
  6. Memberi nomor Surat Perintah Tugas melalui Sekretaris
  7. Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut ke Subbag Perencanaan & Subbag Evalap
  8. Menyerahkan Surat Perintah Tugas Tindak Lanjut kepada Tim Tindak Lanjut
  9. Melakukan verifikasi atas Laporan/ dokumen tindak Lanjut yang telah dilakukan oleh Obrik
  10. Melakukan pengujian terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh Obrik, jika diperlukan
  11. Menginput dokumen / perkembangan tindak lanjut yang dilakukan obrik ke daftar temuan pemeriksaan
  12. Sekretaris menentukan Status Hasil Tindak Lanjut Obrik (Selesai/Dalam Proses/Belum) ke dalam PHP dan selanjutnya diserahkan pada subag Evalap
  13. Melakukan pemutakhiran tindak lanjut melalui Rakorwas atas saldo temuan yang belum selesai ditindaklanjuti dan tindak lanjut yang masih kurang
  14. Membuat Berita Acara yang dilampiri data hasil pemutakhiran saldo temuan
  15. Menandatangani Berita Acara pemutakhiran data Tindak Lanjut

Waktu Penyelesaian : 40 hari kerja

Biaya Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Berita Acara Pemutakhiran Data Tindak Lanjut

Pengaduan Pelayan :

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 719653
  3. Email : inspektorat@surakarta.go.id
  4. sms gateway : 081225625900
  5. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

 

Tuntutan Ganti Rugi

Persyaratan :

  1. LHP APIP dan LHP Aparat Pengawas Eksternal

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima LHP APIP, LHP Aparat Pengawas Eksternal
  2. Menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan kepada Walikota
  3. Memerintahkan TPKD untuk memproses lebih lanjut
  4. Melakukan pemberitahuan kepada Perangkat daerah terkait dengan adanya kerugian daerahMelakukan pemeriksaan kinerja ke obrik
  5. Memberikan jawaban atas temuan kerugian daerah kepada TPKD
  6. Melakukan verifikasi dokumen dan keterangan dari subjek atas temuan kerugian daerah
  7. Membuat Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM)/ Surat Keterangan Kesanggupan, Apabila terbukti karena kelalaian perbuatannya yang mengakibatkan kerugian daerah
  8. Melaporkan hasil verifikasi kepada Walikota
  9. Melaporkan hasil verifikasi kepada BPK (Khusus tuntutan perbendaharaan)
  10. Membuat draft Keputusan Walikota tentang Penetapan Kerugian Daerah
  11. Mengajukan draf Keputusan Walikota tentang Penetapan Kerugian Daerah untuk ditanda tangani Walikota
  12. Menandatangani Penetapan Kerugian Daerah
  13. Menyampikan Penetapan Kerugian Daerah kepada Perangkat Daerah dan atau subyek
  14. Memasukkan Penetapan Kerugian Daerah ke dalam Daftar Kerugian Daerah
  15. Melaksanakan pemantauan/ tindak lanjut penyelesaian Ganti Kerugian Daerah
  16. Melaporkan perkembangan pemantauan / penyelesaian Ganti Kerugian Daerah kepada Walikota
  17. Melaporkan perkembangan pemantauan / penyelesaian Ganti Kerugian Daerah kepada BPK dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Waktu Penyelesaian : 60 hari kerja

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :   Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi

Pengaduan Pelayanan :

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 719653
  3. Kunjungan Langsung
  4. Emal : inspektorat@surakarta.go.id
  5. Sms gateway : 081225625900
  6. Website : Inpektorat.surakarta.go.id

Izin Penelitian

Persyaratan : 

  1. Surat Permohonan Izin Penelitian dan Surat Izin Rekomendasi dari Instansi Pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima surat permohonan dari Universitas secara manual atau elektronik
  2. Mengajukan surat permohonan untuk di disposisi
  3. Mendisposisi untuk memfasilitasi izin penelitian dan membuat surat jawaban juga ke pemohon secara manual atau elektronik
  4. Menerima Bahan Izin Penelitian untuk dibagikan
  5. Menerima Hasil Izin Penelitian Menyerahkan Hasil Penelitian dan menyerahkan surat Ijin Penelitian kepada Pemohon

Waktu Penyelesaian : 7 hari kerja

Biya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Izin Penelitian 

Pengaduan Pelayanan : 

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 719653
  3. Kunjungan Langsung
  4. Email : inspektorat@surakarta.go.id
  5. Sms gateway : 081225625900
  6. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

ULAS

Persyaratan :

  1. Dokumen Surat Pengaduan
  2. Aplikasi SRIKANDI
  3. Disposisi Pimpinan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima dan mencatat dalam agenda surat masuk dan diajukan ke Inspektur
  2. Mendisposisi " ke Inspektur Pembantu atau Irbansus yang membidangi masalah yang dilaporkan
  3. Menerima disposisi dan memberikan disposisi kepada Tim Pemeriksa untuk mengkaji pengaduan tersebut
  4. Menelaah disposisi dan memberikan disposisi kepada Tim Pemeriksa untuk mengkaji pengaduan tersebut
  5. Tim Pemeriksa melakukan pengecekan di lapangan, mencatat hasil, memberikan saran atau masukan dan mediasi berkoordinasi dengan atasan dan pejabat setempat dan melaporkan Irban atau Irbansus
  6. Menyusun draf laporan atau jawaban aduan layanan hasil pemeriksaan dalam bentuk nota dinas kepada Inspektur berupa pertimbangan dan rekomendasi

Waktu Penyelesaian : Jangka waktu pelayanan 2 (dua) hari kerja

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Jawaban tindak lanjut aduan ULAS

Pengaduan Pelayanan : 

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 719653
  3. Kunjungan Langsung
  4. Email : inspektorat@surakarta.go.id
  5. Sms gateway : 081225625900
  6. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

 

Audit Kinerja

Persyaratan :

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Memberikan disposisi untuk melaksanakan Audit Kinerja sesuai dengan Program Kerja Pengawasan Tahunan
  2. Membuat Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Audit Kinerja
  3. Meneliti dan memparaf Draft Surat Tugas yang telah dilampiri Program Kerja Audit (PKA) Audit Kinerja, PKA Audit Kinerja
  4. Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Audit Kinerja
  5. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja Audit Kinerja
  6. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan (Obrik)
  7. Melakukan Audit Kinerja
  8. Menyusun dan mereview KKA
  9. Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
  10. Persetujuan ekspose internal
  11. Melaksanakan ekspose internal untuk membahas hasil Audit Kinerja
  12. Menyusun Naskah Hasil Audit (NHA) Kinerja sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
  13. Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil audit kinerja dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil audit kinerja
  14. Menyusun, mereview, menandatangani serta memberi nomor draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Audit Kinerja dan Koreksi Intern (KI)
  15. Menandatangani, menggandakan dan menjdilid LHP Audit Kinerja dan paraf draf KI
  16. Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP) Audit Kinerja dan menginput ke SimwasHP
  17. Membuat Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP
  18. Mengirimkan Nota Dinas Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah dilampiri LHP Audit Kinerja dan Draft KI
  19. Memproses Nota Dinas Walikota/Wakil Walikota melalui Sekretaris Daerah dilampiri LHP Audit Kinerja dan Draft KI
  20. Menandatangani draft KI

Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya /  Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan :

 

 

Audit Ketaatan

Persyaratan :

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur : 

  1. Menyusun daftar rencana audit sesuai PKPT yang telah dibuat
  2. Membuat Draft SK susunan Tim Pemeriksa dan Surat Perintah Tugas
  3. Membuat, meneliti dan memparaf Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
  4. Memberi nomor, mengagendakan, menggandakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa dan diarsipkan
  5. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  6. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
  7. Melakukan Pemeriksaan di Obrik
  8. Menyusun Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP), mereview KKP
  9. Menyusun Lembar Temuan Pemeriksaan (LTP) untuk diekspose internal
  10. Persetujuan dan pelaksanaan ekspose internal
  11. Menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai bahan ekspose eksternal dengan Obrik
  12. Melaksanakan ekspose eksternal dengan Obrik untuk membahas rekomendasi hasil pemeriksaan dalam rangka klarifikasi dan kesepakatan rekomendasi hasil pemeriksaan
  13. Menyusun draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan Koreksi Intern (KI), mereview dan menandatangani LHP
  14. Pemberian nomer LHP
  15. Menyusun Pokok Hasil Pemeriksaan (PHP)
  16. Menginput PHP ke SimwasHP
  17. Membuat, mengirimkan, dan memproses Nota Dinas ke Walikota/Wakil Walikota untuk mohon asman draf KI yang dilampiri LHP dan draf KI
  18. Menandatangani draft KI
  19. Menerima Surat Walikota, LHP dan KI sesuai tatacara surat masuk
  20. Menyerahkan Surat Walikota dan LHP ke Obrik sesuai tata cara surat keluar

Waktu Penyelesaian : 14 (empat belas) hari kerja

Biaya/Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : LHP Audit Ketaatan 

Pengaduan Playanan :

ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

   f.Website : Inspektorat.surakarta.go.id

 

Mewujudkan Surakarta sebagai Kota Budaya yang ModernTangguhGesitKreatifSejahtera

Periode 2021 - 2026

Pertama, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang tangguh. Kedua, memperkuat pertumbuhan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang mendukung pemajuan kebudayaan dan pariwisata. Keempat, meningkatkan kualitas dan daya saing pemuda dan masyarakat umum, di bidang pendidikan, ekonomi, seni budaya, dan olahraga. Kelima, mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang gesit dan kolaboratif berlandaskan semangat gotong royong dan kebinekaan. Keenam, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama warga kota yang berkeadilan dan inklusif. Ketujuh, mewujudkan daerah yang kondusif dan kerukunan antar umat beragama dalam tata kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati.
Kegiatan Inspektorat Kota Surakarta Kegiatan Inspektorat Kota Surakarta

>> Semua Kegiatan