LAYANAN INSPEKTORAT

Persyaratan

  • Surat Permohonan Konsultasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pengguna layanan (OPD) datang ke Inspektorat dengan membawa Surat Tugas dari instansi dan mengisi buku konsultasi meja resepsionis berupa nama, asal instansi,maksud dan tujuan konsultasi.
  • Resepsionis menyampaikan kepada Auditor atau PPUPD yang terkaitdengan Surat Tugas serta informasi yang disampaikan oleh penggunalayanan.
  • Auditor atau PPUPD mendatangi pengguna layanan (OPD) dan diarahkan ke ruang khusus Klinik Konsultasi untukmelakukan konsultasi.
  • Jika konsultasi sudah selesai, Auditor atau PPUPD membuat beritaacara konsultasi yang sudah dilakukan untuk diarsipkan dan diberikankepada pengguna layanan (OPD).

Produk Pelayanan

  • Laporan Hasil Kegiatan Konsultasi

Jangka Waktu

  • Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)

Biaya

  • Gratis

Persyaratan

  • Surat Permohonan

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Inspektorat menerima surat permohonan dari instansi.
  • Disposisi surat permohonan
  • Memproses surat bebas temuan Inspektorat ke pemohon
  • Menyerahkan surat bebas temuan Inspektorat kepada pemohon

Produk Pelayanan

  • Surat Bebas Temuan

Jangka Waktu

  • Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)

Biaya

  • Gratis

Persyaratan

  • Formulir Pengaduan Gratifikasi

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • ASN membuat Laporan Penerimaan / Penolakan Gratifikasi
  • Unit Pengendalian Gratifikasi menerima laporan paling lambat 14 hari sejak terjadinya gratifikasi
  • Laporan gratifikasi dapat dikirimkan langsung ke KPK paling lambat 30 hari sejak terjadinya gratifikasi
  • UPG melakukan klarifikasi terhadap laporan gratifikasi
  • UPG menetapkan status laporan gratifikasi
  • UPG melakukan tindaklanjut kepemilikan gratifikasi

Produk Pelayanan

  • Laporan Hasil Pengaduan Gratifikasi

Jangka Waktu

  • Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)

Biaya

  • Gratis

Persyaratan

  • Identitas pemohon

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

  • Pemohon menghubungi Inspektorat
  • Pemohon menyampaikan keluhan tentang LHKASN
  • Pemohon menyampaikan identitas termasuk email yang masih aktif
  • Inspekorat menyampaikan informasi LHKASN yang terkait keluhan pemohon

Produk Pelayanan

  • Informasi Layanan LHKASN

Jangka Waktu

  • Jam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)

Biaya

  • Gratis