INSPEKTORAT KOTA SURAKARTA
Kata Pengantar
Dengan mengucapkan puji syukur ke hadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas rahmat dan KaruniaNya, telah tersusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2019. LKjIP Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2019 merupakan bentuk komitmen nyata Inspektorat Kota Surakarta dalam mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) sebagai mana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah yang diatur kemudian dalam Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah .
LKjIP adalah wujud pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat tentang kinerja lembaga pemerintah selama satu tahun anggaran. Kinerja Inspektorat Kota Surakarta telah diukur, dievaluasi, dianalisis dan dijabarkan dalam bentuk LKjIP Inspektorat Kota Surakarta.
Tujuan penyusunan LKjIP adalah untuk menggambarkan penerapan Rencana Strategis (Renstra) dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi di masing-masing perangkat daerah, serta keberhasilan capaian sasaran saat ini untuk percepatan dalam meningkatkan kualitas capaian kinerja yang diharapkan pada tahun yang akan datang. Melalui penyusunan LKjIP juga dapat memberikan gambaran penerapan prinsip-prinsip good governance, yaitu dalam rangka terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di lingukungan pemerintah .
Demikian LKjIP ini disusun semoga dapat digunakan sebagai bahan bagi pihak-pihak yang berkepentingan khususnya untuk peningkatan kinerja di masa mendatang.
Surakarta, 2 Januari 2020
INSPEKTUR KOTA SURAKARTA
UNTARA, SH.MH
Pembina Utama Madya
NIP. 19600101 198603 1 049
DAFTAR ISI
1 |
Kata Pengantar ................................................................................. |
1 |
|
2 |
Daftar Isi ........................................................................................... |
3 |
|
3 |
Bab I Pendahuluan ........................................................................... |
4 |
|
4 |
Bab II Perencaan Kinerja .................................................................. |
9 |
|
5 |
Bab III Akuntabilitas Kinerja Tahun 2019 .......................................... |
18 |
|
|
A. |
Capaian Kinerja organisasi ...................................................... |
18 |
|
B. |
Realisasi Anggaran .................................................................. |
23 |
6 |
Bab IV Penutup ................................................................................. |
25 |
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Gambaran Umum Organisasi
Inspektorat Kota Surakarta, terakhir kali dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Menurut Peraturan Walikota Nomor 27 C Tahun 2016 Inspektorat Kota Surakarta mempunyai tugas pokok untuk membantu walikota membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah .
Untuk menyelenggarakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud di atas, Inspektorat Kota Surakarta mempunyai fungsi :
Inspektorat dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya didukung oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai berikut :
Susunan kepegawaian Inspektorat Kota Surakarta menurut Jabatan, adalah sebagai berikut :
Tabel 1.1
Susunan Pegawai Menurut Jabatan
No. |
Eselon |
Jumlah |
1. |
II |
1 |
2. |
III |
5 |
3. |
IV |
3 |
4. |
Fungsional Tertentu |
28 |
5. |
Fungsional Umum |
6 |
6. |
TKPK |
9 |
|
Jumlah |
52 |
Susunan Kepegawaian Inspektorat Kota Surakarta menurut tingkat pendidikan, adalah sebagai berikut :
Tabel 1.2
Susunan Pegawai Menurut Tingkat Pendidikan
No. |
Tingkat Pendidikan |
Jumlah |
1. |
Strata 2 |
21 Orang |
2. |
Strata 1 |
20 Orang |
3. |
D3 |
- |
4. |
SLTA |
2 Orang |
5. |
SLTP |
- |
6. |
SD |
|
|
Jumlah |
43 Orang |
Susunan Kepegawaian di Inspektorat Kota Surakarta menurut golongan, adalah sebagai berikut :
Tabel 1.3
Susunan Pegawai Menurut Golongan
No. |
Golongan |
Jumlah |
1. |
Golongan IV |
21 Orang |
2. |
Golongan III |
20 Orang |
3. |
Golongan II |
2 Orang |
4. |
Golongan I |
|
|
Jumlah |
43 Orang |
Sementara untuk mendukung tupoksi tersebut Inspektorat Kota Surakarta memiliki sarana dan prasarana terdiri dari :
Tabel 1.4
Sarana dan Prasarana Inspektorat Kota Surakarta
No |
Uraian |
Kuantitas |
1 |
Tanah |
1.738 m2 |
2 |
Bangunan Gedung |
1321 m2 |
3 |
Alat-alat Angkutan |
15 unit |
4 |
Alat Kantor dan Rumah Tangga |
306 buah |
5 |
Buku |
138 buah |
B. Fungsi Strategis Inspektorat Kota Surakarta
Guna mendukung visi Pemerintah Kota Surakarta , Inspektorat Kota Surakarta memiliki Visi sebagai berikut : “Terwujudnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang prima dengan didukung oleh APIP yang profesional.”
Melalui visi tersebut Inspektorat Kota Surakarta berharap sebagai penyelenggara pengawasan yang profesional mampu mendorong terwujudnya good governance dan clean government di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta
Dalam mewujudkan visi Inspektorat Kota Surakarta tersebut dirumuskan misi-misi yang harus dilaksanakan, yaitu :
Untuk mewujudkan Misi tersebut, terdapat tujuan yang akan dicapai oleh Inspektorat Kota Surakarta, yaitu :
“Meningkatnya Kapasitas dan Akuntabilitas Kinerja Birokrasi”
Guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan tersebut maka diperlukan strategi sebagai berikut :
2. Sasaran
Adapun sasaran yang hendak dicapai atau dihasilkan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun adalah sebagai berikut :
C. Permasalahan Utama yang dihadapi Inspektorat Kota Surakarta
Permasalahan utama yang dihadapi oleh Inspektorat Kota Surakarta dalam menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap PD di lingkungan Pemerintah Kota Surakarta, secara singkat dapat di rinci sebagai berikut :
BAB II
PERENCANAAN KINERJA
Perjanjian Kinerja pada dasarnya adalah lembar/ dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program/kegiatan yang disertai dengan indikator kinerja. Melalui perjanjian kinerja, terwujudlah komitmen penerima amanah dan kesepakatan antara penerima dan pemberi amanah atas kinerja terukur tertentu berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia.
Kinerja yang disepakati tidak dibatasi pada kinerja yang dihasilkan atas kegiatan tahun bersangkutan, tetapi termasuk kinerja (outcome) yang seharusnya terwujud akibat kegiatan tahun-tahun sebelumnya. Dengan demikian target kinerja yang diperjanjikan juga mencakup outcome yang dihasilkan dari kegiatan tahun-tahun sebelumnya, sehingga terwujud kesinambungan kinerja setiap tahunnya.
Tujuan disusunnya Perjanjian Kinerja adalah :
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, Inspektur Kota Surakarta pada Tahun 2019 telah membuat pernyataan Perjanjian Kinerja dengan Walikota Surakarta untuk mewujudkan target kinerja sesuai lampiran perjanjian ini,dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan
Guna mewujudkan kinerja yang telah diperjanjikan,maka Inspektorat Kota Surakarta telah melaksanakan program kegiatan yang didukung oleh APBD Kota Surakarta sebesar Rp, 10.427.203.670-
Tabel Perjanjian Kinerja awal Tahun 2019
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Program dan Kegiatan |
Anggaran |
1 |
2 |
3 |
4 |
5 |
Meningkatnya tingkat Maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Surakarta |
Maturitas SPIP Pemerintah Kota Surakarta |
Nilai (3,00) |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH |
28.170.000 |
Kegiatan :Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
||||
|
|
|||
Persentase OPD yang berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani |
12 % |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
28.170.000 |
|
Persentase temuan APIP yang selesai ditindaklanjuti |
83,33 %
|
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
77.575.000 |
|
Persentase temuan BPK RI yang selesai ditindaklanjuti |
89,73 % |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
77.575.000 |
|
Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (WTP) |
WTP |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH |
666.050.000 |
|
|
|
Kegiatan : Pengawasan Internal Secara Berkala |
|
|
Meningkatnya Profesionalisme APIP |
Tingkat Kapabilitas APIP |
Level 3 |
Program : Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
Kegiatan : Pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan apatur pengawasan |
101.300.000 |
Jumlah anggaran: Rp 8.506.466.129,-
Tabel Perjanjian Kinerja Perubahan Tahun 2019
NO |
SASARAN STRATEGIS |
INDIKATOR KINERJA |
TARGET |
Program dan Kegiatan |
Anggaran |
---|---|---|---|---|---|
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
|
|
|
|
|
|
1 |
Meningkatnya Maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Surakarta |
Maturitas SPIP Pemerintah Kota Surakarta |
3,00 (nilai) |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan :Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
183.090.500 |
|
|
Persentase OPD yang berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani |
12 Persen |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
183.090.500 |
|
|
Persentase temuan APIP yang selesai ditindaklanjuti |
83,33 persen |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
202.575.000 |
|
|
Persentase temuan BPK RI yang selesai ditindaklanjuti |
89,73 persen |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
202.575.000 |
|
|
Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (WTP) |
WTP |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengawasan Internal Secara Berkala |
1.277.450.000 |
2 |
Meningkatnya Profesionalisme APIP |
Tingkat Kapabilitas APIP |
Level 3 |
Program : Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
Kegiatan : Pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan apatur pengawasan |
161.300.000
|
Jumlah anggaran: Rp. 10.427.203.670,-
Tabel Perbandingan Perjanjian Kinerja (SKPD) Tahun 2019
No |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Program dan Kegiatan |
Anggaran |
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target |
Program dan Kegiatan |
Anggaran |
Ket |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1 |
Meningkatnya tingkat Maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Surakarta |
Maturitas SPIP Kota Surakarta |
Nilai (3,00) |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan :Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
28.170.000 |
Meningkatnya tingkat Maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Surakarta |
Maturitas SPIP Pemerintah Kota Surakarta |
3,00 (nilai) |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan :Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
183.090.500 |
|
|
Prosentase OPD yang mendapat Predikat WBK/WBBM |
12 %
|
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
28.170.000 |
|
Persentase OPD yang berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani |
12 Persen |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH |
183.090.500 |
|
|
|
Persentase temuan APIP yang selesai ditindak lanjuti |
83,33 % |
Program : Peningkatan sistem pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
77.575.000 |
|
Persentase temuan APIP yang selesai ditindaklanjuti |
83,33 persen |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
202.575.000 |
|
|
|
Persentase temuan BPK RI yang selesai ditindaklanjuti |
89,73 persen |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
77.575.000 |
|
Persentase temuan BPK RI yang selesai ditindaklanjuti |
89,73 persen |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
202.575.000 |
|
|
|
|
Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (WTP) |
WTP |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengawasan Internal Secara Berkala |
666.050.000 |
|
Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (WTP) |
WTP |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Pengawasan Internal Secara Berkala |
1.277.450.000 |
|
2 |
Meningkatnya profesionalisme APIP |
Tingkat Kapabilitas APIP |
Level 3 |
Program : Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
Kegiatan : Pelatihan Pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pemeriksa |
101.300.000 |
Meningkatnya profesionalisme APIP |
Tingkat Kapabilitas APIP |
Level 3 |
Program : Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
Kegiatan : Pelatihan pengembangan tenaga pemeriksa dan apatur pengawasan |
161.300.000 |
|
BAB III
AKUNTABILITAS KINERJA TAHUN 2019
A. Capaian Kinerja Organisasi
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan PP 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah dan Peraturan Presiden Nomor 29 tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan tata cara Review Atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah, setiap instansi pemerintah wajib menyusun Laporan Kinerja yang melaporkan progres kinerja atas mandat dan sumber daya yang digunakannya.
Dalam rangka melakukan evaluasi keberhasilan atas pencapaian tujuan dan sasaran organisasi sebagaimana yang telah ditetapkan pada perencanaan jangka menengah, maka digunakan skala pengukuran sebagai berikut :
Tabel 1.2
Skala Pengukuran Kinerja
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
NO |
SKALA CAPAIAN KINERJA |
KATEGORI |
|
|
|
1 |
Lebih dari 100% |
Sangat Baik |
2 |
75 – 100% |
Baik |
3 |
55 – 74 % |
Cukup |
4 |
Kurang dari 55 % |
Kurang |
Sesuai dengan Perjanjian Kinerja Perubahan Inspektur Kota Surakarta Tahun 2019 dan Rencana Strategis Inspektorat Kota Surakarta, terdapat 2 sasaran strategis yang harus diwujudkan pada tahun ini, yaitu :
Untuk mengukur capaian kinerja pada sasaran 1.1, dimaksud maka dilakukan pengukuran kinerja sebagai berikut :
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target
|
Realisasi |
% capaian |
% Capaian Tahun sebelmnya |
% Capaian terhadap Target Akhir Renstra 2021 |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
Meningkatnya level Maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Surakarta |
Maturitas SPIP Pemerintah Kota Surakarta |
3,00 |
3,125
|
100% |
3,125 |
75% |
Persentase OPD yang berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani |
12 Persen |
8,33% |
9,44% |
5% |
33,33% |
|
Persentase temuan APIP yang selesai ditindaklanjuti |
83,33 persen
|
91,14% |
109% |
91.52% |
106% |
|
Persentase temuan BPK RI yang selesai ditindaklanjuti |
89.73 persen |
93% |
103% |
88,73% |
101% |
|
Opini BPK terhadap laporan keuangan daerah (WTP) |
WTP |
WTP |
100% |
100% |
100% |
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja tersebut diatas tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dapat mencapai target yang telah ditetapkan sebagai berikut :
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Pengunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran 1.1, adalah sebagai berikut :
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Keberhasilan pencapaian sasaran 1.1 sesungguhnya tidak terlepas dari dilaksanakan program Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH, dengan kegiatan yaitu Pelaksanaan Pengawasan Internal Secara Berkala, Kegiatan Pengendalian Manajemen Pelaksanaan Kebijakan KDH, dan Kegiatan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Untuk mengukur capaian kinerja pada sasaran 1.2, dimaksud maka dilakukan pengukuran kinerja sebagai berikut :
Sasaran Strategis |
Indikator Kinerja |
Target
|
Realisasi |
% capaian |
% Capaian tahun se-blmnya |
% Capaian terhadap Target Akhir Renstra (2021) |
(1) |
(2) |
(3) |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
Meningkatnya Profesionalisme APIP |
Tingkat Kapabilitas APIP |
Level 3 |
Level 3 |
75 % |
75% |
75% |
Berdasarkan hasil pengukuran kinerja tersebut diatas tergambar bahwa secara umum capaian kinerja dapat mencapai target 75% pada tahun 2019. Dengan perincian skala Level 1 : 25 % , Level 2 : 50 %, Level 3 : 75 %, dan Level 4 : 100%
Elemen penilaian Kapabilitas APIP terdiri dari :
Dari keenam elemen tersebut, Kota Surakarta mencapai penilaian pada level 3 dengan catatan pemenuhan pada elemen Pengelolaan SDM dan Praktik Profesional.
Analisis atas efisiensi penggunaan sumber daya
Pengunaan sumber daya keuangan untuk pencapaian Sasaran 1.2, adalah sebesar Rp 102.940.000,- atau 63,81% dari total pagu sebesar Rp. 161.300.000,-, Hal ini berarti terdapat efisiensi penggunaan sumber daya sebesar 36,19% dari pagu yang ditentukan.
Analisis program/kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
Keberhasilan pencapaian sasaran 1.2 sesungguhnya tidak terlepas dari dilaksanakan program Peningkatan Profesionalisme Tenaga Pemeriksa dan Aparatur Pengawasan, dengan kegiatan yaitu Pelatihan Pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan
B. Realisasi Anggaran
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Surakarta, pada tahun anggaran 2019, di dukung dengan Anggaran yang bersumber dari APBD sebesar Rp. 10.427.203.670,00. Secara ringkas komposisi penggunaan sebagai berikut :
No. |
Belanja |
Anggaran sebelum perubahan |
Anggaran setelah perubahan |
1. |
Belanja Tidak Langsung Belanja Pegawai |
Rp. 6.315.494.154 |
Rp. 6.981.383.995 |
1. |
Belanja Langsung Belanja Pegawai |
Rp. 49.940.000 |
Rp. 49.940.000 |
2. |
Belanja Barang dan Jasa |
Rp. 2.110.031.975 |
Rp.3.364.87 9.675 |
3. |
Belanja Modal |
Rp. 31.000.000 |
Rp. 31.000.000 |
|
Total |
Rp. 8.506.466.129 |
Rp. 10.427.203.670 |
Penggunaan anggaran tersebut apabila diperinci dalam mendukung pencapaian sasaran adalah sebagai berikut :
sasaran Strategis |
Program dan Kegiatan |
Anggaran |
Realisasi |
% Realisasi |
1 |
2 |
4 |
5 |
6 |
Meningkatnya Maturitas penyelenggaraan SPIP Kota Surakarta |
Program : Peningkatan system pengawasan internal dan pengendalian pelaksanaan kebijakan KDH Kegiatan : Pengawasan Internal secara berkala Kegiatan :Pengendalian manajemen pelaksanaan kebijakan KDH
Kegiatan : Tindak Lanjut Hasil Pengawasan |
1.277.450.000 |
944.556.135 |
73,94%
|
183.090.500
202.575.000 |
135.214.500
172.960.000 |
73,83%
85,38% |
||
Meningkatnya Profesionalisme APIP |
Program : Peningkatan Profesionalisme tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan Kegiatan : Pelatihan Pengembangan tenaga pemeriksa dan aparatur pengawasan |
161.300.000 |
102.940.000 |
BAB IV
P E N U T U P
Inspektorat Kota Surakarta mempunyai tugas pokok menyelenggarakan pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah . Agar pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut berjalan secara optimal maka diperlukan pengelolaan SDM, sumber dana dan sarana secara efektif dan efisien mungkin. Dengan memperhatikan uraian dan beberapa data tersebut di atas, maka dapat dikatakan bahwa Inspektorat Kota Surakarta dalam melaksanakan tugasnya dapat dikatakan berhasil, karena semua target sasaran yang telah ditetapkan dicapai dengan baik. Hal tersebut didukung dengan data sebagai berikut :