INSPEKTORAT KOTA SURAKARTA
1. 4 Sistematika Penulisan. I-7
BAB II.. GAMBARAN PELAYANAN INSPEKTORAT. II-1
2. 1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat II-1
2. 2 Sumber Daya Inspektorat II-5
2. 3 Kinerja Pelayanan Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2011 - 2016. II-8
2. 4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Inspektorat II-16
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK FUNGSI III-1
3. 1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Inspektorat Kota Surakarta. III-1
3. 3 Telaah Renstra Kementerian Dalam Negeri dan Renstra Inspektorat Provinsi Jawa Tengah. III-3
3. 4 Telaah Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis III-12
3. 5 Penentuan Isu-isu Strategis. III-12
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN IV-1
4. 1 Visi, Misi Kota Surakarta. Error! Bookmark not defined.
4. 2 Visi, Misi Inspektorat Error! Bookmark not defined.
4. 4 Strategi dan Kebijakan. IV-5
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF. V-1
5. 1 Penyusunan Strategi dan Kebijakan. V-2
5. 2 Renstra Program dan Kegiatan. V-6
BAB VI INDIKATOR KINERJA INSPEKTORAT YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD.. VI-1
DAFTAR TABEL
TABEL II.1 Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Tingkat Pendidikan Tahun 2016. II-6
TABEL II.2 Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Golongan Tahun 2016. II-6
TABEL II.3 Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Eselon Tahun 2016 II-6
TABEL II.4 Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakartan berdasarkan Jabatan Fungsional Tahun 2016. Error! Bookmark not defined.
TABEL II.5 Jumlah Sarana Prasarana Inspektorat Kota Surakarta. II-7
TABEL II.7 Jumlah Kasus dan Kasus Khusus di Kota Surakarta Tahun 2011-2015 II-10
TABEL II.8 Pencapaian Kinerja Pelayanan Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2011-2015 II-11
TABEL IV.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Pelayanan Kota Surakarta Tahun 2016 - 2021. IV-2
TABEL IV.2 Tujuan, Sasaran, Strategi, dan Kebijakan. IV-5
TABEL V.1 Penyusunan Strategi dan Kebijakan. V-2
TABEL V.2 Program dan Kegiatan Prioritas RENSTRA PD Tahun 2016 - 2021. 8
TABEL VI.1 Indikator Kinerja Inspektorat Surakarta. VI-2
DAFTAR GAMBAR
GAMBAR I‑1 Hubungan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Lainnya. I-3
GAMBAR II‑1 Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kota Surakarta. II-2
Sejalan dengan adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari dilayani menjadi melayani, mengharuskan setiap institusi pemerintah dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance), baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi. Dalam rangka tahap perencanaan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa Perangkat Daerah menyusun rencana strategis dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Selanjutnya dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, mengamanatkan bahwa Renstra PD merupakan salah satu bagian dari ruang lingkup perencanaan pembangunan daerah.
Terkait dengan perubahan sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah merupakan salah satu wujud nyata pelaksanaan reformasi di dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Perubahan sistem tersebut berdasarkan prinsip-prinsip dekonsentrasi, desentralisasi dan tugas pembantuan, yang diselenggarakan dengan titik berat otonomi daerah pada Kabupaten dan Kota dengan maksud mewujudkan :
Guna mewujudkan tujuan tersebut dibutuhkan tatanan sistem pemerintahan yang baik (good governance) yang mampu menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.
Kelemahan yang paling menonjol dalam proses tercapainya good governance di Indonesia selama ini adalah masih tingginya tingkat Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) yang bahkan telah merajalela di hampir seluruh lapisan masyarakat, baik di sektor publik maupun swasta dan sering pula terjadi di kedua sektor tersebut secara bersamaan. Pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang telah menjadi permasalahan dan bisa membahayakan serta merugikan negara maupun masyarakat karena dapat berdampak secara umum pada:
Keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah utamanya untuk mewujudkan tata kepemerintahan yang baik akan terwujud jika sistem pengawasannya dapat berfungsi dengan efektif. Dengan demikian sistem pengawasan mempunyai peran yang strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. Untuk itu Inspektorat mempunyai peran strategis untuk mengemban amanah mewujudkan good governance. Optimalisasi peran Inspektorat dalam rangka menciptakan sistem pengawasan yang efektif guna mendorong terciptanya good governance, dapat dilakukan dengan:
Guna mewujudkan optimalisasi peran Inspektorat dalam menciptakan good governance tersebut, maka dibutuhkan keterpaduan dan keselarasan kebijakan, program maupun kegiatan pembinaan dan pengawasan antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota secara terprogram, berkelanjutan dan terintegrasi secara sistemik. Dalam jangka menengah, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan di Kota Surakarta dituangkan pada Rencana Strategis Pengawasan Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2017-2021.
Perencanaan Strategis Inspektorat Kota Surakarta merupakan perencanaan 5 (lima) tahunan, yang disusun sebagai wujud komitmen jajaran Inspektorat Kota Surakarta dalam meningkatkan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah sebagaimana Visi Misi Walikota Surakarta terpilih periode 2017-2021 yang selanjutnya sebagai dasar untuk menyusun visi, misi, tujuan dan sasaran kegiatan pada Inspektorat Kota Surakarta.
Fungsi Renstra Inspektorat Kota Surakarta tahun 2016–2021 merupakan acuan pengawasan pelaksanaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah, sebagai bagian dari pelaporan akuntabilitas kinerja Inspektorat Kota Surakarta yang akan disusun setiap akhir tahun selama 2016 - 2021.
Penyusunan Renstra Inspektorat Kota Surakarta melalui beberapa tahapan. Pertama, mereview visi dan misi kepala daerah terpilih, dengan tujuan agar seluruh komponen organisasi memahami arah dari kepala daerah terpilih sehingga tujuan dan sasaran organisasi dapat tercapai dengan tepat. Penyusunan Renstra didasarkan pada tugas pokok dan fungsi Inspektorat Kota Surakarta, visi dan misi Kota Surakarta serta memperhatikan visi dan misi kementerian terkait.;
Kedua menetapkan tujuan. Tujuan merupakan sesuatu kondisi yang ingin dicapai oleh organisasi selama lima tahun. Tujuan dijabarkan setiap tahunnya menjadi sasaran. Sasaran merupakan kondisi yang ingin dicapai dalam kurun waktu satu tahun.;
Ketiga menyusun strategi yaitu cara mencapai tujuan. Strategi untuk mencapai tujuan dan sasaran ditempuh melalui ; kebijakan, program dan kegiatan. Kebijakan adalah otoritasnya kepala Inspektorat, sedangkan program dan kegiatan telah diatur dalam Permendagri Nomor 13 tahun 2006 sebagaimana diubah menjadi Permendagri Nomor 59 tahun 2007. Pemilihan strategi melalui prioritas program dan kegiatan dilakukan secara partisipatif.
Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, dokumen Renstra Inspektorat Kota Surakarta sangat terkait dengan berbagai dokumen perencanaan di tingkat nasional; Provinsi dan Kabupaten seperti : Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Nasional 2015-2019, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah 2005-2025, Rencana Pembangunan Jangka Menegah Daerah Provinsi Jawa Tengah 2013-2018, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota 2005-2025 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Surakarta 2016-2021.
Pembangunan Daerah merupakan subsistem dari pembangunan nasional dan rencana strategis PD merupakan subsistem dari Perencanaan Pembangunan Daerah oleh karenanya penyusunan Rencana strategis PD harus sinergis dengan dokumen perencanaan lainnya.
GAMBAR I‑1
Hubungan Renstra dengan Dokumen Perencanaan Lainnya
Dasar hukum ruang lingkup tugas maupun untuk penyusunan Rencana Strategis Inspektorat Kota Surakarta tahun 2016-2021 adalah :
Maksud Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Tahun 2016-2021 ini adalah menyediakan dokumen Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Kota Surakarta tahun 2016-2021 yang merupakan dokumen perencanaan untuk jangka waktu lima tahun yang akan dijadikan sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Inspektorat Kota Surakarta.
Tujuan Penyusunan rancangan awal Rencana Strategis (Renstra) Inspektorat Kota SurakartaTahun 2017-2021 yaitu:
Rencana Strategis Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2016-2021 disusun dengan sistematika penulisan sebagai berikut :
BAB I PENDAHULUAN
Bab ini memuat latar belakang yang terdiri dari uraian singkat latar belakang tentang perlunya Rencana Strategis, Landasan Hukum, Maksud dan Tujuan penyusunan Renstra, dan sistematika penulisan.
BAB II GAMBARAN PELAYANAN INSPEKTORAT
Bab ini menjelaskan tentang tugas pokok dan fungsi, serta struktur organisasi, sumber daya, kinerja pelayanan, tantangan dan peluang pengembangan pelayanan Inspektorat Kota Surakarta.
BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bab ini menjelaskan tentang Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas Pokok dan Fungsi Pelayanan Inspektorat, Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih, Telaahan Renstra Kementerian Dalam Negeri Dan Renstra Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Telaahan RTRW dan KLHS, serta Penetapan Isu-isu Strategis.
BAB IV VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN
Bab ini memuat rumusan Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah yang hendak dicapai, serta Strategi dan Kebijakan Inspektorat Kota Surakarta.
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, PENDANAAN INDIKATIF
Bab ini memuat Rencana Program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif selama periode 5 (lima) tahun dan tahunan.
BAB VI INDIKATOR KINERJA INSPEKTORAT YANG MENGACU PADA TUJUAN SASARAN RPJMD
Bab ini memuat tentang indikator kinerja Inspektorat Kota Surakarta yang mengacu pada tujuan sasaran RPJMD Kota Surakarta Tahun 2016-2021.
BAB VII PENUTUP
Bab ini menjelaskan kaidah pelaksanaan Rencana Strategis sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja Inspektorat 5 (lima) tahun ke depan, serta catatan dan harapan Inspektur Kota Surakarta.
2. 1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Inspektorat
Sesuai Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Surakarta, Inspektorat memiliki kedudukan sebagai perangkat daerah yang merupakan unsur pendukung tugas Walikota di bidang pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Peraturan Daerah tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Walikota Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta.
Inspektorat Kota Surakarta mempunyai Tugas Pokok untuk membantu Walikota membina dan mengawasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Untuk melaksanakan Tugas Pokok sebagaimana dimaksud, Inspektorat Kota Surakarta mempunyai fungsi sebagai berikut :
Pembentukan Struktur Organisasi Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27-C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, terdiri dari:
1. Inspektur.
2. Sekretariat, membawahkan :
a. Subbagian Perencanaan;
b. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
c. Subbagian Administrasi dan Umum.
3. Inspektur Pembantu Wilayah I
4. Inspektur Pembantu Wilayah II
5. Inspektur Pembantu Wilayah III
6. Inspektur Pembantu Wilayah IV
7. Kelompok Jabatan Fungsional Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah (P2UPD) dan Auditor.
GAMBAR II‑1
Bagan Struktur Organisasi Inspektorat Kota Surakarta
Adapun uraian tugas jabatan struktural Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Peraturan Walikota Surakarta Nomor 27 C Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Surakarta, adalah sebagai berikut :
Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Inspektorat didukung oleh sumber daya aparatur yang secara umum masih dihadapkan pada permasalahan keterbatasan baik dari sisi kuantitas maupun kualitasnya sebagaimana data yang tertuang dalam tabel berikut:
TABEL II.1
Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakarta
berdasarkan Golongan Tahun 2017
No. |
Jabatan |
PNS Golongan (orang) |
|||
IV |
III |
II |
I |
||
1 |
Inspektur |
1 |
|
|
|
2 |
Irbanwil |
4 |
|
|
|
3 |
Sekretaris |
1 |
|
|
|
4 |
Kasub Bag Administrasi dan Umum |
|
1 |
|
|
5 |
Kasub Bag Evalap |
|
1 |
|
|
6 |
Kasub Bag Perencanaan |
|
1 |
|
|
7 |
Auditor |
1 |
6 |
|
|
8 |
P2UPD |
11 |
5 |
|
|
9 |
Analis Laporan Hasil Pemeriksaan |
|
1 |
|
|
10 |
Pengelola Evaluasi Hasil Tindak Lanjut LHP |
|
1 |
|
|
11 |
Analis Rencana Program dan Kegiatan |
|
1 |
|
|
12 |
Penyusun Bahan Rencana Kerja dan Anggaran Sistem dan Metoda |
|
1 |
|
|
13 |
Bendahara Pengeluaran |
|
1 |
|
|
14 |
Bendahara Pembantu Gaji |
|
|
|
|
15 |
Pengadministrasi Keuangan |
|
1 |
|
|
16 |
Pengadministrasi Persuratan |
|
|
|
1 |
17 |
Pengadministrasi Umum |
|
|
1 |
|
18 |
Pengadministrasi Kepegawaian |
|
1 |
|
|
19 |
Pengelola Barang |
|
|
|
|
20 |
Pengelola Kepegawaian |
|
1 |
|
|
21 |
Pengelola Penyimpan Barang |
|
1 |
|
|
22 |
Pengemudi |
|
|
1 |
|
JUMLAH |
18 |
22 |
2 |
1 |
TABEL II.2
Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Status Kepegawaian Tahun 2017
No. |
Status Kepegawaian |
Jml Pegawai |
Jenis Kelamin |
|
L |
P |
|||
1 |
PNS |
43 |
20 |
23 |
2 |
Non - PNS |
4 |
4 |
0 |
|
TOTAL |
47 |
24 |
23 |
TABEL II.3
Jumlah Pegawai Inspektorat Kota Surakarta berdasarkan Pendidikan Tahun 2017
No. |
Status Kepegawaian |
Jml Pegawai |
S3 |
S2 |
S1 |
D3 |
SLTA |
SLTP |
SD |
1 |
PEGAWAI NEGERI |
43 |
|
16 |
24 |
|
1 |
|
2 |
2 |
TENAGA KONTRAK |
4 |
|
|
|
|
3 |
1 |
|
|
TOTAL |
47 |
0 |
16 |
24 |
0 |
4 |
1 |
2 |
Sarana dan prasarana merupakan salah satu faktor penting dalam rangka menunjang kelancaran tugas dan fungsi Inspektorat, akan tetapi kondisinya saat ini masih belum dapat dikatakan mencukupi. Sarana dan prasarana penunjang kegiatan yang tersedia pada Inspektorat Kota Surakarta antara lain:
TABEL II.4
Jumlah Sarana Prasarana Inspektorat Kota Surakarta
No |
Sarana dan Prasarana |
Satuan |
Jumlah |
---|---|---|---|
1. |
Gedung I |
Buah |
1 |
|
Gedung II |
Buah |
1 |
2. |
Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan |
Buah |
7 |
3. |
Kendaraan Bermotor Beroda Dua |
Buah |
6 |
4. |
Mesin Ketik |
Buah |
2 |
5. |
Alat Reproduksi (Pengganda) |
Buah |
1 |
6. |
Lemari Besi |
Buah |
1 |
7. |
Rak Besi/Metal |
Buah |
5 |
8. |
Filling Besi/Metal |
Buah |
1 |
9. |
Lemari Kaca |
Buah |
2 |
10. |
Alat Penghancur Kertas |
Buah |
1 |
11. |
Papan Nama Instansi |
Buah |
3 |
12. |
Papan Pengumunan |
Buah |
1 |
13. |
White Board |
Buah |
4 |
14. |
Peta |
Buah |
1 |
15. |
Mesin Absensi |
Buah |
1 |
16. |
Hecmaching Besar |
Buah |
3 |
17. |
LCD Projector |
Buah |
1 |
18. |
Lemari Kayu |
Buah |
27 |
19. |
Rak Kayu |
Buah |
4 |
20. |
Meja Kayu / Rotan |
Buah |
3 |
21. |
Kursi Besi/Metal |
Buah |
1 |
22. |
Meja Rapat |
Buah |
4 |
23. |
Meja Tulis |
Buah |
51 |
24. |
Kursi Rapat |
Buah |
145 |
25. |
Kursi Putar |
Buah |
22 |
26. |
Kursi Biasa |
Buah |
65 |
27. |
Tikar |
Buah |
4 |
28. |
Sofa |
Buah |
1 |
29. |
Gordyn |
Buah |
1 |
30. |
Mesin Penghisap Debu/Vacum Cleaner |
Buah |
1 |
31. |
Lemari Es |
Buah |
1 |
32 |
AC Unit |
Buah |
14 |
33. |
AC Split |
Buah |
1 |
34. |
Exhause Fan |
Buah |
2 |
35. |
Alat Pendingin Lain-lain |
Buah |
4 |
36. |
Televisi |
Buah |
1 |
37. |
Cassette Recorder |
Buah |
1 |
38. |
Sound System |
Buah |
1 |
39. |
Camera Video |
Buah |
5 |
40. |
Lambang Garuda Pancasila |
Buah |
1 |
41. |
Gambar Presiden/Wakil Presiden |
Buah |
1 |
42. |
Mimbar/Podium |
Buah |
1 |
43. |
Handy Cam |
Buah |
1 |
44. |
Server Komputer |
Buah |
2 |
45. |
PC Unit/ Komputer PC |
Unit |
28 |
46. |
Lap Top |
Buah |
19 |
47. |
Note Book |
Buah |
2 |
48. |
Personal Komputer Lain-lain |
Unit |
8 |
49. |
Peralatan Mini Komputer |
Unit |
3 |
50. |
Printer |
Buah |
14 |
51. |
Scanner |
Buah |
1 |
52. |
Viewer |
Buah |
1 |
53. |
Router |
Buah |
2 |
54. |
Meja Kerja Pejabat |
Buah |
17 |
55. |
Meja Rapat Pejabat |
Buah |
2 |
56. |
Kursi Kerja Pejabat |
Buah |
14 |
57. |
Telephone (PABX) |
Buah |
1 |
58. |
Pesawat Telephone |
Buah |
1 |
59. |
Concrete Hammer Test |
Buah |
1 |
2. 3 Kinerja Pelayanan Inspektorat Kota Surakarta Tahun 2011 - 2015
Kinerja penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi Inspektorat dari tahun 2011-2015 dapat dilihat dari beberapa capaian indikator kinerja yang telah ditetapkan dalam Renstra Inspektorat Kota Surakarta tahun 2011-2015 terkait dengan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan dibidang Pemerintahan, bidang Pembangunan dan bidang Kemasyarakatan.
Maturity LevelPenyelenggaraan SPIP merupakan tingkat kematangan penyelenggaraan SPIP dalam mencapai tujuan pengendalian intern, yang ditandai oleh eksistensi control design yang bersifat hard control dan soft control.
Adapun Tingkatan Maturitas SPIP terdiri dari:
K/L/Pemda sama sekali belum memiliki kebijakan dan prosedur yang diperlukan untuk melaksanakan praktik-praktik pengendalian intern.
Ada praktik pengendalian intern, namun pendekatan risiko dan pengendalian yang diperlukan masih bersifat ad-hocdan tidak terorganisasi dengan baik, tanpa komunikasi dan pemantauan, sehingga kelemahan tidak teridentifikasi.
K/L/Pemda telah melaksanakan praktik pengendalian intern, namun tidak terdokumentasi dengan baik, dan pelaksanaannya sangat tergantung pada individu, ser