Pelayanan Pelayanan

Unit Layanan Aduan Surakarta

Konsultasi Klinik

Persyaratan Surat Permohonan Konsultasi Sistem, Mekanisme dan ProsedurPengguna layanan (OPD) datang ke Inspektorat dengan membawa Surat Tugas dari instansi dan mengisi buku konsultasi meja resepsionis berupa nama, asal instansi,maksud dan tujuan konsultasi. Resepsionis menyampaikan kepada Auditor atau PPUPD yang terkaitdengan Surat Tugas serta informasi yang disampaikan oleh penggunalayanan. Auditor atau PPUPD mendatangi pengguna layanan (OPD) dan diarahkan ke ruang khusus Klinik Konsultasi untukmelakukan konsultasi. Jika konsultasi sudah selesai, Auditor atau PPUPD membuat beritaacara konsultasi yang sudah dilakukan untuk diarsipkan dan diberikankepada pengguna layanan (OPD). Produk PelayananLaporan Hasil Kegiatan KonsultasiJangka WaktuJam Kerja Senin – Kamis (07.15 – 16.00) Jumat (07.00 – 11.30)BiayaGratis

Surat Bebas Temuan

Surat Bebas Temuan Inspektorat Surakarta

Penelitian

Penelitian

Sapu Bersih Pungutan Liar

Persyaratan : 

  1. Keputusan Walikota Tim Saber Pungli
  2. Keputusan Sekretaris Daerah Sekretariat Tim Saber Pungli

Sistem, Mekanisme dan prosedur : 

  1. Membuat draft Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli untuk Pelaksanaan Kegiatan Saber Pungli
  2. Meneliti dan memparaf Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
  3. Memberi nomor, mengagendakan mengarsip serta mengcopy nota dinas pengajuan Keputusan Walikota Tim Saber Pungli dan Keputusan Sekda Sekretariat Tim Saber Pungli
  4. Menyusun rencana kerja Tim Saber Pungli
  5. Melakukan penyiapan sarana dan prasarana pelaksanaan kegiatan saber pungli
  6. Melakukan koordinasi dengan Tim Saber Pungli Kota Surakarta
  7. Melakukan sosialisasi terkait saber pungli
  8. Menyusun laporan kegiatan saber pungli
  9. Meneliti dan memparaf Laporan Kegiatan Saber Pungli
  10. Meneliti dan menandatangani Laporan Kegiatan Saber Pungli
  11. Memberi penomoran dan menggandakan hasil laporan kegiatan Saber Pungli sebagai arsip TU
  12. Mengirimkan Laporan Kegiatan Saber Pungli kepada Walikota

Waktu Penyelesaian : Jangka Waktu Pelayanan 14 (empat belas) hasil kerja 

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Laporan Kegiatan Saber Pungli

Pengaduan Layanan :

  1. ULAS
  2. Telepon (0271) 719653
  3. Kunjungan Langsung
  4. Email : inspektorat@surakarta.go.id
  5. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Layanan Online : a. ULAS b. Email : inspektorat@surakarta.go.id c. Sms gateway : 081225625900 d. Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Aduan Masyarakat

Persyaratan :

  1. Disposisi Walikota
  2. Agenda Surat Masuk
  3. Lembar Disposisi
  4. ATK

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima dan mengagendakan surat permohonan konsultasi dari Obrik dan memberikan Form Disposisi
  2. Mempelajari serta menelaah disposisi dan surat permohonan konsultasi
  3. mengumpulkan bahan-bahan sebagai alat dukung pemberian konsultasi
  4. Memberikan konsultasi kepada Obrik sesuai permasalahan yang dihadapi
  5. Melaporkan hasl kegiatan konsultasi kepada Inspektur
  6. Mengarsipkan Laporan Hasil Kegiatan Konsultasi

Waktu Penyelesaian : Jangka Waktu penyelesaian selama 1 (satu) hari kerja 

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : Hasil Laporan Pengaduan

Pengaduan Layanan : 

Melalui :

a. ULAS 

b. Telepon (0271) 719653

c. Kunjungan Langsung 

d. Email : inspektorat@surakarta.go.id

e. Sms gateway : 081225625900

f. Website : Inspektorat.surakarta.go.id 

 

 

Audit Khusus

Syarat :

  1. PKPT
  2. SK Susunan Tim Pemeriksa

Sistem, Mekanisme dan Prosedur :

  1. Menerima surat dari masyarakat atau dari unsur lainnya yang telah didisposisi oleh Walikota, Wakil Walikota atau Sekda dan menerima perintah Walikota, Wakil Walikota atau Sekda baik secara tertulis maupun secara lisan
  2. Memberikan disposisi untuk menelaah surat dari masyarakat atau perintah lisan/ tertulis Walikota, Wakil Walikota atau Sekda
  3. Membuat, meneliti, memparaf dan menandatangani Draf Surat Tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa yang telah dilampiri Program Kerja Pemeriksaan (PKP)
  4. Memberi nomor dan mengagendakan surat tugas dan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) untuk Tim Pemeriksa
  5. Menggandakan surat tugas dan mendistribusikan copi surat tugas ke Sub Bag Perencanaan, asli ke Ketua Tim Pemeriksa
  6. Menyusun Daftar Materi Pemeriksaan (DMP)/ kuisioner dan Langkah Kerja
  7. Mengumpulkan data awal untuk pemeriksaan dan menginformasikan rencana pemeriksaan ke Objek Pemeriksaan(Obrik)
  8. Melakukan Pemeriksaan di Obrik

Waktu Penyelesaian : 14 hari kerja

Biaya / Tarif : Tidak dipungut biaya

Produk Pelayanan : LHP, KI

Pengaduan Pelayanan :

a.  ULAS

b.  Telepon (0271) 719653

c.  Kunjungan Langsung

d.  Email: inspektorat@surakarta.go.id

e.  Sms gateway: 081225625900

f .  Website : Inspektorat.surakarta.go.id

Mewujudkan Surakarta sebagai Kota Budaya yang ModernTangguhGesitKreatifSejahtera

Periode 2021 - 2026

Pertama, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat yang tangguh. Kedua, memperkuat pertumbuhan ekonomi yang adaptif dan berkelanjutan. Ketiga, mewujudkan tata ruang dan infrastruktur kota yang mendukung pemajuan kebudayaan dan pariwisata. Keempat, meningkatkan kualitas dan daya saing pemuda dan masyarakat umum, di bidang pendidikan, ekonomi, seni budaya, dan olahraga. Kelima, mengembangkan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang gesit dan kolaboratif berlandaskan semangat gotong royong dan kebinekaan. Keenam, mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan bersama warga kota yang berkeadilan dan inklusif. Ketujuh, mewujudkan daerah yang kondusif dan kerukunan antar umat beragama dalam tata kehidupan bermasyarakat yang saling menghormati.
Kegiatan Inspektorat Kota Surakarta Kegiatan Inspektorat Kota Surakarta

>> Semua Kegiatan